Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan Dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 10/2014 · Permendagri No. 10 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2014Tanggal Penetapan:24 Januari 2014
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTahapan Persiapan Dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku24 Januari 2014
Tanggal Penetapan24 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan dalam pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah yang belum terselesaikan oleh peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah mulai 1 Januari Tahun Pengalihan. Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab mengkompilasi data dan dokumen terkait PBB-P2 untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyiapkan peraturan daerah, struktur organisasi, sumber daya manusia, dan sarana prasarana untuk pemungutan PBB-P2. Kerjasama dengan instansi terkait juga diatur untuk mendukung pelaksanaan pengalihan ini.

1. Usulan penghapusan piutang PBB-P2 yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, penetapan penghapusan piutang PBB-P2 tersebut masih menjadi kewenangan Menteri Keuangan. 2. Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan kepada Pemerintah Daerah putusan gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2 yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dan belum ditindaklanjuti. 3. Pemerintah Daerah menindaklanjuti putusan gugatan, banding dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2. 4. Kementerian Keuangan menyelesaikan atau menindaklanjuti permohonan pelayanan PBB-P2 dan putusan gugatan, banding atau peninjauan kembali untuk Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan pemungutan PBB-P2.

(-)