Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa tarif retribusi tidak boleh ditetapkan berdasarkan NJOP PBB menara telekomunikasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun, frekuensi kunjungan minimal dua kali setahun, dan kegiatan operasional Sistem Informasi Pengendalian Menara Telekomunikasi (SIDALMENTEL).
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan dengan formulasi RPMT = Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif Retribusi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 1.326.000,- per menara per tahun.
- Wilayah Pemungutan: Di tempat kegiatan pelayanan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dalam wilayah Kota.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemanfaatan Hasil Pemungutan: Untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
- Keberatan Wajib Retribusi: Dapat diajukan kepada Walikota atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
- Penagihan dan Pembayaran Retribusi Terutang: Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Pemeriksaan Retribusi: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.