Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 09/2017 · Perda Kota Bandar Lampung No. 09 Tahun 2017 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2017Tanggal Penetapan:6 Desember 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku10 Desember 2017
Tanggal Penetapan06 Desember 2017
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa tarif retribusi tidak boleh ditetapkan berdasarkan NJOP PBB menara telekomunikasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun, frekuensi kunjungan minimal dua kali setahun, dan kegiatan operasional Sistem Informasi Pengendalian Menara Telekomunikasi (SIDALMENTEL).
  3. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan dengan formulasi RPMT = Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif Retribusi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 1.326.000,- per menara per tahun.
  4. Wilayah Pemungutan: Di tempat kegiatan pelayanan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dalam wilayah Kota.
  5. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Pemanfaatan Hasil Pemungutan: Untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  7. Keberatan Wajib Retribusi: Dapat diajukan kepada Walikota atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
  9. Penagihan dan Pembayaran Retribusi Terutang: Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  10. Pengurangan, Keringanan, Penundaan dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  11. Pemeriksaan Retribusi: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Apabila wajib retribusi tidak membayar bunga maka dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda admnistrasi dan/atau sanksi adminstratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.