Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Permenpora 3/2024 · Permenpora No. 3 Tahun 2024 · Permenpora Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2024Tanggal Penetapan:2 April 2024
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaTata Cara Pemberian Rekomendasi di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku22 April 2024
Tanggal Penetapan02 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemberian rekomendasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin terselenggaranya kegiatan kepemudaan dan keolahragaan bagi setiap warga negara, di mana pemerintah pusat berkewajiban memberikan fasilitasi, pelayanan, dan kemudahan dalam bentuk pemberian rekomendasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk tertib administrasi pemberian rekomendasi, pengendalian penyalahgunaan rekomendasi, menjamin pemberian rekomendasi sesuai peraturan perundang-undangan, dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon.

Kementerian Pemuda dan Olahraga memberikan rekomendasi berdasarkan permohonan dari pemohon, yang meliputi rekomendasi sebagai persyaratan proses penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan (izin penggunaan logo/nomenklatur Kementerian, dukungan kegiatan keramaian umum), pengesahan badan hukum perkumpulan, pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing, pemberian visa kunjungan, penggunaan prasarana dan/atau sarana, pembebasan bea masuk, pengecualian impor, pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dan peniadaan/pengalihfungsian prasarana olahraga.

Tata cara pemberian rekomendasi meliputi penyampaian permohonan secara tertulis melalui surat elektronik, penelaahan dan verifikasi dokumen administratif oleh Sekretaris Kementerian atau deputi sesuai tugas dan fungsi, dan penerbitan rekomendasi oleh Menteri atau pejabat yang dilimpahkan kewenangannya. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian rekomendasi.

(-)

(-)