Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 1/2024 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2024Tanggal Penetapan:7 Maret 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Tanggal Berlaku07 Maret 2024
Tanggal Penetapan07 Maret 2024
Tempat PenetapanBintuni

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.862.694.312.800,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 3.350.000.000.000,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 494.305.687.200,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)