Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 218 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1960 tentang Penugasan Komodor M. Nazir Untuk Kunjungan Muhibah Ke Negara Hongaria, Essen, Roma, Kopenhagen Dan Swiss

Juga dikenal sebagai: Keppres 218/1960 · Keppres No. 218 Tahun 1960 · Keppres Nomor 218 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Agustus 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Komodor M. Nazir Untuk Kunjungan Muhibah Ke Negara Hongaria, Essen, Roma, Kopenhagen Dan Swiss
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 218 Tahun 1960 ini dikeluarkan untuk mengatur pengutusan Sdr. Komondor M. Nazir dalam rangka kunjungan muhibah ke beberapa negara, yaitu Hongaria, Essen (Jerman Barat), Roma, Kopenhagen, dan Swiss. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi undangan dari pemerintah negara-negara tersebut. Dalam keputusan ini, diatur bahwa kunjungan tidak akan melebihi 35 hari dan biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah pengundang. Sdr. Komondor M. Nazir diizinkan membawa uang pribadi dalam bentuk traveller's cheques sebesar U.S. $50. Setelah kunjungan, ia diwajibkan melaporkan hasil kunjungannya kepada Presiden dan Pemerintah Republik Indonesia. Selama kunjungan, waktu tersebut dihitung sebagai masa kerja penuh untuk penetapan gaji dan pensiun, dan gaji aktifnya dibayarkan kepada yang dikuasakan di Indonesia.

(-)

(-)