di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 481/PER/G4/2016 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Keluarga
Juga dikenal sebagai: Perka BKKBN 481/PER/G4/2016 · Perka BKKBN No. 481/PER/G4/2016
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Sistem Informasi Keluarga (SIGA) yang merupakan sistem terpadu untuk mendukung pembangunan keluarga. SIGA mencakup data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan rinci dalam pengelolaan SIGA, menyediakan data dan informasi keluarga yang dapat diakses dan di-update secara real-time, serta memanfaatkan SIGA sebagai dasar perencanaan dan pengukuran kinerja. Ruang lingkup pengaturan meliputi kriteria dan standar data keluarga, pengumpulan, pengolahan, penyebarluasan, penyimpanan, keamanan, dan kerahasiaan data keluarga, serta pengelolaan sumber daya manusia yang terlibat dalam SIGA.