Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 3/2022 · Perda Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2022Tanggal Penetapan:2 Agustus 2022
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku02 Agustus 2022
Tanggal Penetapan02 Agustus 2022
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 12/A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, ikhtisar laporan keuangan desa, dan ikhtisar laporan kinerja. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci realisasi anggaran, perubahan sisa anggaran lebih, posisi neraca, hasil operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, peraturan ini mencantumkan berbagai daftar rekapitulasi seperti piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta sub kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)