Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN DAN MADRASAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 3/2018 · Perda Kabupaten Morowali No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2018Tanggal Penetapan:9 Juli 2018
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN DAN MADRASAH
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku10 Juli 2018
Tanggal Penetapan09 Juli 2018
Tempat PenetapanBungku

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah di Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan pendidikan Islam dan mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tujuannya adalah membentuk santri yang beriman, bertaqwa, berilmu, dan berakhlak mulia.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Dasar penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah adalah Pancasila dan UUD 1945.
  2. Pondok Pesantren dan Madrasah berkedudukan sebagai satuan pendidikan agama Islam formal.
  3. Fungsi Pondok Pesantren dan Madrasah adalah membentuk santri yang beriman dan bertaqwa.
  4. Prinsip penyelenggaraan adalah penanaman nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits.
  5. Peserta didik adalah santri usia dini hingga menengah pertama, kecuali yang berkebutuhan khusus.
  6. Tenaga pendidik harus memiliki kompetensi membimbing, mengajar, dan melatih.
  7. Penyelenggaraan dapat dilakukan oleh organisasi, lembaga masyarakat, pemerintah, atau pemerintah daerah.
  8. Kurikulum terdiri dari kurikulum keagamaan Islam dan kurikulum pendidikan umum.
  9. Pengelolaan menjadi tanggung jawab penyelenggara, pengawasan dan pembinaan oleh Kementerian Agama.
  10. Pembiayaan menjadi tanggung jawab penyelenggara, dengan bantuan dari Pemerintah Daerah.
  11. Setiap penyelenggara wajib memiliki izin dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Setiap orang atau Badan penyelenggara Pondok Pesantren dan Madrasah yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 dan pasal 10 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin dan/atau penutupan.