Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 52/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 52/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2017Tanggal Penetapan:19 Juli 2017
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaDana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Juli 2017
Tanggal Penetapan19 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA) bertujuan untuk menyediakan alternatif pendanaan bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui sekuritisasi aset infrastruktur. DINFRA berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi. Peraturan ini mengatur pedoman pengelolaan, kontrak investasi kolektif, dokumen keterbukaan, pencatatan, pelaporan, dan pembubaran DINFRA. Manajer investasi dan bank kustodian memiliki kewajiban untuk mengelola dan mengadministrasikan DINFRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang unit penyertaan DINFRA memiliki hak untuk memperoleh bukti kepemilikan, laporan keuangan, dan informasi mengenai nilai aktiva bersih DINFRA. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan kewajiban manajer investasi serta bank kustodian dalam pengelolaan DINFRA.

(-)

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.