Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA) bertujuan untuk menyediakan alternatif pendanaan bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui sekuritisasi aset infrastruktur. DINFRA berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi. Peraturan ini mengatur pedoman pengelolaan, kontrak investasi kolektif, dokumen keterbukaan, pencatatan, pelaporan, dan pembubaran DINFRA. Manajer investasi dan bank kustodian memiliki kewajiban untuk mengelola dan mengadministrasikan DINFRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang unit penyertaan DINFRA memiliki hak untuk memperoleh bukti kepemilikan, laporan keuangan, dan informasi mengenai nilai aktiva bersih DINFRA. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan kewajiban manajer investasi serta bank kustodian dalam pengelolaan DINFRA.