Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 200 Tahun 2026

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 200 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultansi Komputer, dan Aktivitas Terkait Bidang Information and Communication Technologies Project Management

Juga dikenal sebagai: KEPMENAKER 200/2026 · KEPMENAKER No. 200 Tahun 2026 · KEPMENAKER Nomor 200 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2026Tanggal Penetapan:14 Juli 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiKetenagakerjaanProfesi

Informasi

TipeKeputusan Menteri Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku14 Juli 2026
Tanggal Penetapan14 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 345 Tahun 2025 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultansi Komputer dan Kegiatan YBDI Bidang Information and Communication Technologies Project Management.

Keputusan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk bidang Information and Communication Technologies (ICT) Project Management. Kebijakan ini bertujuan untuk memelihara validitas dan reliabilitas standar kompetensi kerja guna merespons kompleksitas manajemen proyek TIK yang terus berkembang seiring dengan penggunaan teknologi baru seperti kecerdasan artifisial, blockchain, dan komputasi awan, serta tantangan lingkungan bisnis yang dinamis (VUCA).

SKKNI ini berfungsi sebagai acuan utama dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. Standar ini mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan bagi tenaga kerja di bidang manajemen proyek TIK, mulai dari tingkat administrator hingga manajer senior. Penetapan standar ini merupakan hasil konvensi nasional dan kaji ulang atas standar sebelumnya untuk menyesuaikan peta kompetensi agar setiap unit kompetensi dapat menjadi skema pada berbagai okupasi yang relevan.

1. Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 345 Tahun 2025 wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

(-)