Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 2/2013 · Perda Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Januari 2013
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 9 Tahun 1991 Seri C Nomor Seri 1); Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2007 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04); Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tabalong. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyerahkan penanganan dan pemungutan PBB-P2 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak PBB-P2. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan nilai NJOP.
  3. Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak, Pendataan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk kewajiban untuk membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Wajib Pajak juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.