Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 9/2016 · Perda Kabupaten Dompu No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Pertambangan & Sumber EnergiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanDompu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 9 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)