Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 9/2020 · Peraturan Perpusnas No. 9 Tahun 2020 · Peraturan Perpusnas Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip dinamis Perpustakaan Nasional yang andal dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Prinsip pengelolaan arsip dinamis meliputi fokus pada unit pengolah, kepemimpinan, keterlibatan pegawai, perbaikan berkelanjutan, dan pengambilan keputusan yang efektif berdasarkan data dan informasi yang terekam dalam arsip.

Pengelolaan arsip dinamis mencakup arsip vital, aktif, dan inaktif, meliputi kegiatan penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Penciptaan arsip dinamis meliputi pembuatan dan penerimaan arsip berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Penggunaan arsip dinamis diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah dan masyarakat, dengan tanggung jawab ketersediaan dan autentisitas pada pencipta arsip.

Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip, meliputi pemeliharaan arsip vital, aktif, dan inaktif. Pemeliharaan arsip vital dilakukan berdasarkan program arsip vital yang meliputi identifikasi, pelindungan, pengamanan, penyelamatan, dan pemulihan arsip vital. Pemeliharaan arsip aktif dilakukan melalui pemberkasan, penataan dan penyimpanan, serta pengamanan arsip aktif. Pemeliharaan arsip inaktif dilakukan melalui penataan dan penyimpanan, serta alih media arsip inaktif.

Penyusutan arsip dinamis dilakukan melalui pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip inaktif yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna, serta penyerahan arsip statis kepada ANRI. Unit pengelola arsip dinamis terdiri atas unit kearsipan (Unit Kearsipan I dan Unit Kearsipan II) dan unit pengolah. Kepala Perpustakaan Nasional melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan arsip dinamis secara terpadu, yang didelegasikan kepada Sekretaris Utama, meliputi bimbingan teknis, konsultasi, pelatihan, supervisi, dan fasilitasi.

(-)

(-)