Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 15/2019 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 15 Tahun 2019 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2019Tanggal Penetapan:16 September 2019
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan dan Gizi
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku18 September 2019
Tanggal Penetapan16 September 2019
Tempat PenetapanTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi di daerah. Latar belakangnya adalah pangan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota yang diketuai oleh Walikota, yang bertugas merumuskan kebijakan dan mengevaluasi ketahanan pangan. Pemerintah daerah berwenang menyediakan infrastruktur, mengelola cadangan pangan daerah, menentukan harga minimum pangan lokal, dan melaksanakan target konsumsi pangan per kapita. Peraturan ini juga mengatur tentang ketersediaan pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, perbaikan gizi masyarakat, kesiapsiagaan dan penanggulangan kerawanan pangan, distribusi pangan, perdagangan pangan, bantuan pangan, keamanan pangan, mutu dan gizi pangan, pengawasan, sistem informasi pangan dan gizi, serta peran serta masyarakat. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaku usaha pangan untuk memenuhi persyaratan sanitasi, kehalalan, dan keamanan pangan. Pemerintah daerah juga berwenang menetapkan standar mutu pangan dan melakukan pengawasan terhadap keamanan, mutu, dan gizi pangan yang beredar.

(-)

1. Pelaku Usaha Pangan yang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok dan melakukan tindakan atas hasil pengujian terhadap keamanan, mutu dan Gizi Pangan yang beredar dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, larangan mengedarkan, penarikan/pemusnahan Pangan, penghentian produksi sementara, dan/atau pencabutan izin.