Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 2/2020 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2020Tanggal Penetapan:14 Oktober 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku14 Oktober 2020
Tanggal Penetapan14 Oktober 2020
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja Sama Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. Kerja sama daerah dapat dilakukan antara Kota Cimahi dengan daerah lain (KSDD), pihak ketiga (KSDPK), atau lembaga/pemerintah daerah di luar negeri (KSDPL/KSDLL).

Kerja Sama dengan Daerah Lain (KSDD): Wali Kota berwenang melaksanakan KSDD, yang meliputi kerja sama wajib (antar daerah berbatasan untuk urusan pemerintahan lintas daerah) dan kerja sama sukarela (untuk efisiensi). Objek KSDD adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada perencanaan pembangunan daerah. Tahapan KSDD meliputi persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan, persetujuan DPRD (jika membebani masyarakat/daerah), penyusunan perjanjian, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan. Wali Kota dapat membentuk sekretariat kerja sama untuk kerja sama yang berkelanjutan dan kompleks.

Kerja Sama dengan Pihak Ketiga (KSDPK): Wali Kota berwenang melaksanakan KSDPK dengan perseorangan, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan. Jenis KSDPK meliputi penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, dan lainnya yang sesuai peraturan. Objek KSDPK adalah urusan pemerintahan untuk efisiensi pelayanan publik dan saling menguntungkan, dengan prioritas pada perencanaan pembangunan daerah. Prakarsa KSDPK dapat berasal dari pemerintah daerah atau pihak ketiga, dengan studi kelayakan yang sesuai. Hasil KSDPK dapat berupa uang (disetor ke kas daerah) atau barang (dicatat sebagai aset daerah).

Kerja Sama dengan Pemerintah/Lembaga di Luar Negeri (KSDPL/KSDLL): Wali Kota berwenang melaksanakan KSDPL/KSDLL dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan, pertukaran budaya, peningkatan teknis pemerintahan, promosi potensi daerah, dan lainnya. KSDPL dapat berupa kerja sama kota kembar/bersaudara. KSDLL dilaksanakan berdasarkan penerusan kerja sama pemerintah pusat atau persetujuan pemerintah pusat. Penjajakan, pernyataan kehendak kerja sama, dan rencana kerja sama harus dilakukan sebelum pelaksanaan KSDPL/KSDLL.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan kerja sama daerah, pembentukan tim koordinasi kerja sama daerah, pembinaan dan pengawasan, serta pembentukan asosiasi daerah untuk mendukung kerja sama. Pembiayaan kerja sama dapat bersumber dari APBD atau sumber lain yang sah.

1. Seluruh perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.

(-)