Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 16/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2000 tentang Kedudukan Penghasilan/Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2000 Nomor 13 Seri D). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2003 Nomor 39 Seri E) yang mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk memperkuat otonomi desa. Tujuannya adalah untuk memberikan hak keuangan yang layak kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam bentuk penghasilan tetap yang dibiayai dari APB Desa, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang sah kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
  2. Penetapan penghasilan tetap setiap tahun dalam APB Desa, dengan ketentuan bahwa penghasilan tetap paling sedikit sama dengan UMRK (Upah Minimum Regional Kabupaten Banyumas).
  3. Rincian jenis penghasilan, yang terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan, dan penghasilan yang sah lainnya. Penghasilan tetap dapat berasal dari tanah kas desa dan/atau partisipasi masyarakat.
  4. Pengaturan mengenai tunjangan, yang dapat berupa tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan perbaikan penghasilan.
  5. Pengaturan khusus mengenai penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  6. Pengaturan mengenai pemberian tali asih dan penghargaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Sekretaris Desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak mendapatkan penghasilan tetap dari tanah kas desa, dan penghasilan tersebut akan dijadikan sebagai sumber pendapatan desa.

1. Penghasilan yang telah diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa masing-masing yang mengatur tentang Kedudukan Keuangan/Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penghargaan Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa atau terhadap janda/dudanya yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu pemberian Penghargaan yang telah ditentukan. 3. Sekretaris Desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka tidak mendapatkan penghasilan tetap dari tanah kas desa dan akan dijadikan sebagai sumber pendapatan desa. 4. Sekretaris desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang berakhir masa jabatannya tidak menerima penghargaan. 5. Sekretaris desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)