Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Tanggung Jawab Dan Fungsi Pengawasan Operasi Pesawat Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 105/2017 · Permenhub No. 105 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 105 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:12 Oktober 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPelimpahan Tanggung Jawab Dan Fungsi Pengawasan Operasi Pesawat Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan12 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelimpahan tanggung jawab dan fungsi pengawasan operasi pesawat udara antara Indonesia dan negara lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 83 bis Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Pelimpahan ini mencakup pengakuan terhadap lisensi dan sertifikat yang diterbitkan oleh Negara Pendaftaran, termasuk sertifikat kelaikan udara, lisensi kru pesawat udara, dan sertifikat stasiun penerbangan di pesawat udara. Perjanjian pelimpahan ini harus disusun secara tertulis dan tunduk pada ketentuan perjanjian lease dan charter. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan perjanjian ini meliputi pemegang sertifikat pendaftaran pesawat udara, operator, Negara Pendaftaran, dan Negara Operator. Perjanjian ini terdiri dari perjanjian induk, pertukaran surat resmi, dan perjanjian penyerahan.

(-)

(-)