Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelimpahan tanggung jawab dan fungsi pengawasan operasi pesawat udara antara Indonesia dan negara lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 83 bis Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Pelimpahan ini mencakup pengakuan terhadap lisensi dan sertifikat yang diterbitkan oleh Negara Pendaftaran, termasuk sertifikat kelaikan udara, lisensi kru pesawat udara, dan sertifikat stasiun penerbangan di pesawat udara. Perjanjian pelimpahan ini harus disusun secara tertulis dan tunduk pada ketentuan perjanjian lease dan charter. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan perjanjian ini meliputi pemegang sertifikat pendaftaran pesawat udara, operator, Negara Pendaftaran, dan Negara Operator. Perjanjian ini terdiri dari perjanjian induk, pertukaran surat resmi, dan perjanjian penyerahan.