di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah yang menjadikan pendidikan sebagai urusan wajib pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, menjawab tantangan perubahan lokal, nasional, dan internasional, serta mewujudkan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, tata kelola, akuntabilitas, dan pelayanan publik dalam sistem pendidikan.
Ketentuan substansial mencakup jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang terdiri dari pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal meliputi pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar. Pendidikan nonformal berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur wajib belajar bagi warga berusia 7-15 tahun, pendirian dan pengelolaan lembaga pendidikan, kurikulum, anggaran pendidikan (minimal 20% dari APBD), pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, sumber daya pendidikan, pengendalian mutu, peran serta masyarakat, dewan pendidikan dan komite sekolah, evaluasi dan sertifikasi, pendanaan, pengawasan pendidikan, pengawas sekolah, dan kerjasama pendidikan.
Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi hak warga daerah untuk memperoleh pendidikan bermutu, kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan dasar, hak dan kewajiban masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, serta hak dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan.