Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2018Tanggal Penetapan:11 Januari 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku11 Januari 2018
Tanggal Penetapan11 Januari 2018
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah yang menjadikan pendidikan sebagai urusan wajib pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, menjawab tantangan perubahan lokal, nasional, dan internasional, serta mewujudkan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, tata kelola, akuntabilitas, dan pelayanan publik dalam sistem pendidikan.

Ketentuan substansial mencakup jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang terdiri dari pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal meliputi pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar. Pendidikan nonformal berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur wajib belajar bagi warga berusia 7-15 tahun, pendirian dan pengelolaan lembaga pendidikan, kurikulum, anggaran pendidikan (minimal 20% dari APBD), pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, sumber daya pendidikan, pengendalian mutu, peran serta masyarakat, dewan pendidikan dan komite sekolah, evaluasi dan sertifikasi, pendanaan, pengawasan pendidikan, pengawas sekolah, dan kerjasama pendidikan.

Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi hak warga daerah untuk memperoleh pendidikan bermutu, kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan dasar, hak dan kewajiban masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, serta hak dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35, Pasal 36 ayat (2), Pasal 50 ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan izin prinsip dan izin operasional, dan pencabutan izin operasional. 2. Setiap orang yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).