Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 5/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2013Tanggal Penetapan:22 Agustus 2013
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku24 Agustus 2013
Tanggal Penetapan22 Agustus 2013
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2001 Nomor 7 Seri B Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah memberikan pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi pengumpulan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pemprosesan akhir sampah.
  2. Pelayanan diberikan kepada orang atau badan yang menghasilkan sampah di wilayah perkotaan kecamatan maupun di luar wilayah perkotaan kecamatan.
  3. Biaya pelayanan persampahan/kebersihan meliputi biaya pengadaan barang/jasa, perawatan, tenaga kebersihan, pengangkutan, penyusutan, pembinaan, dan administrasi.
  4. Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
  5. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menghasilkan sampah dan memperoleh pelayanan pengelolaan persampahan dan kebersihan.
  6. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kondisi geografis, sosial/ekonomi, dan volume sampah yang dihasilkan.
  7. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya jasa pelayanan.
  8. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis layanan dan lokasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11.
  9. Seluruh hasil retribusi disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.

Retribusi yang masih terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan terutang yang tidak atau kurang dibayar.