Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 7/2015 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku28 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2015 ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan pembangunan kemasyarakatan dengan ketersediaan produk hukum daerah yang sistemik dan terkoordinasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Produk hukum daerah yang diatur meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Peraturan ini mengatur perencanaan pembentukan Perda yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Perda, yang melibatkan SKPD terkait, bagian hukum kabupaten, dan DPRD.
  2. Prosedur penyusunan Perkada dan PB KDH, termasuk pembentukan tim penyusunan dan harmonisasi dengan SKPD terkait.
  3. Tata cara penyusunan Peraturan DPRD, yang meliputi pembahasan oleh panitia khusus dan persetujuan dalam rapat paripurna.
  4. Proses pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah.
  5. Evaluasi dan klarifikasi Perda oleh Gubernur, serta mekanisme tindak lanjut terhadap hasil evaluasi dan klarifikasi.
  6. Penyebarluasan produk hukum daerah untuk memberikan informasi dan memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah melalui berbagai forum seperti rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan diskusi.

(-)

(-)