Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 3/2024 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2024Tanggal Penetapan:1 April 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku01 April 2024
Tanggal Penetapan01 April 2024
Tempat PenetapanSidoarjo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Kabupaten Sidoarjo melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan ini meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan urusan wajib dan kewenangan daerah di bidang kesejahteraan sosial, memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak dan pelayanan sosial yang adil dan merata, serta mendukung tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ketentuan Substansial:

  1. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Mengalokasikan anggaran, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, memberikan bantuan sosial, memelihara taman makam pahlawan, melestarikan nilai kepahlawanan, mengembangkan potensi sumber kesejahteraan sosial, membina lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga, melaksanakan rehabilitasi sosial, memelihara anak terlantar, mendata fakir miskin, menyediakan kebutuhan dasar korban bencana, dan menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, mengkoordinasi pelaksanaan program, memberikan izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial, memelihara taman makam pahlawan, dan melestarikan nilai kepahlawanan.
  3. Standar Pelayanan Minimal (SPM): Pemerintah Daerah wajib menerapkan SPM yang mencakup jenis pelayanan dasar (rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia terlantar, tuna sosial, dan perlindungan sosial korban bencana), mutu pelayanan dasar (standar jumlah dan kualitas barang/jasa, SDM, dan petunjuk teknis), dan penerima pelayanan dasar.
  4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, yang ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak dan kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban tindak kekerasan.

(-)

1. Lembaga kesejahteraan sosial yang tidak mempunyai tanda pendaftaran dapat dikenai teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau penghentian sementara kegiatan. 2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak melaporkan kegiatan secara berkala dikenakan peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif (maksimal Rp100.000.000,00), dan/atau pencabutan izin.