Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 1/2020 · Perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2020Tanggal Penetapan:26 Februari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku26 Februari 2020
Tanggal Penetapan26 Februari 2020
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait retribusi daerah, seperti definisi Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pejabat, Badan, Retribusi jasa usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Wajib Retribusi, Masa retribusi, Kekayaan Daerah, SKRD, STRD, Pemeriksaan, Penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kegiatan Komersil, dan Kegiatan Sosial. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)