Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 9/2021 · Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2021 · Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2021Tanggal Penetapan:26 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku26 Oktober 2021
Tanggal Penetapan26 Oktober 2021
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan Daerah Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2020 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021. APBD semula sebesar Rp6.124.045.828.498,00 bertambah menjadi Rp6.462.214.890.862,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp223.354.157.490,00, sehingga menjadi Rp5.685.691.671.008,00. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp335.669.062.364,00, sehingga menjadi Rp6.449.614.890.862,00. Belanja ini terdiri dari belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp561.523.219.854,00 menjadi Rp776.523.219.854,00. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp2.500.000.000,00 menjadi Rp12.600.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai sumber-sumber pendapatan daerah, jenis-jenis belanja daerah, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD selanjutnya.

(-)

(-)