di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 9/2021 · Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2021 · Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021. APBD semula sebesar Rp6.124.045.828.498,00 bertambah menjadi Rp6.462.214.890.862,00.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai sumber-sumber pendapatan daerah, jenis-jenis belanja daerah, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD selanjutnya.