Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Boalemo. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Inspektorat Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengawasan. Fungsi Inspektorat Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugas dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari Inspektur, Bagian Tata Usaha, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Pembangunan, Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Inspektur bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah secara administratif.