di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 1/2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.984.911.546.643,57 dan belanja daerah sebesar Rp. 3.023.592.977.219,21, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (38.681.430.575,64). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 54.856.430.575,64 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.175.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 38.681.430.575,64.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, serta kriteria keadaan darurat dan belanja untuk keperluan mendesak. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.