Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 11/2008 · Perda Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2008Tanggal Penetapan:9 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku09 Oktober 2008
Tanggal Penetapan09 Oktober 2008
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 77) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 114)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 510.249.537.172,00 dan belanja sebesar Rp. 539.118.246.144,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (28.868.708.972,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 72.761.610.824,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.986.669.916,00, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 61.774.940.908,00.

Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Neraca per 31 Desember 2007 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 756.878.803.849,54, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.204.259.760,58, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 753.674.544.088,96. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2007 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 32.991.986.546,00. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan berisi rincian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

(-)

(-)