Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 11/2022 · Perda Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tempat PenetapanDemak

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2.393.262.270.972, belanja daerah sebesar Rp 2.493.262.270.972, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 461.751.167.860, bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Pendapatan Transfer: Rp 1.921.031.103.112, bersumber dari transfer Pemerintah Pusat dan transfer antar Daerah.
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 10.480.000.000, bersumber dari pendapatan hibah.

Belanja Daerah:

  • Belanja Operasional: Rp 1.816.161.254.722, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja Modal: Rp 260.967.285.750, terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya.
  • Belanja Tidak Terduga: Rp 5.000.000.000.
  • Belanja Transfer: Rp 411.133.730.500, terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan Pembiayaan: Rp 109.000.000.000, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp 9.000.000.000, digunakan untuk penyertaan modal daerah.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada DPRD.

(-)

(-)