Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung, dan Pekerja Bukan Penrima Upah di Kabupaten Manokwari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari 3/2022 · Perda Kabupaten Manokwari No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2022Tanggal Penetapan:9 Mei 2022
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung, dan Pekerja Bukan Penrima Upah di Kabupaten Manokwari
LokasiPemerintah Kabupaten Manokwari
Tanggal Berlaku09 Mei 2022
Tanggal Penetapan09 Mei 2022
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorarium daerah, aparat kampung, dan pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Manokwari. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari risiko sosial akibat kecelakaan kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan sosial, memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, mencegah kemiskinan baru, dan mengadakan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Sasaran program: pegawai honorarium daerah, aparat kampung, dan pekerja mandiri bukan penerima upah.
  2. Ruang lingkup program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
  3. Kewajiban pemerintah daerah untuk mengikutsertakan tenaga honorer, aparat kampung, dan pekerja mandiri dalam program JKK dan JKM.
  4. Persyaratan pendaftaran peserta, termasuk kepemilikan NIK/Kartu Keluarga, KTP, batasan usia, dan surat keterangan.
  5. Besaran iuran JKK dan JKM ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Manfaat JKK meliputi pelayanan kesehatan dan santunan (pengganti biaya pengangkutan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, biaya rehabilitasi, beasiswa pendidikan anak).
  7. Manfaat JKM meliputi santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak.
  8. Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan melakukan proses administrasi.
  9. Kewajiban OPD teknis untuk memastikan pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

1. Pembebanan anggaran dalam menunjang pelaksanaan program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 2. Apabila kemampuan keuangan daerah tidak dapat membiayai seluruh pekerja bukan penerima upah di Daerah, maka pembiayaan akan diberikan secara bertahap, setelah belanja wajib dan belanja pilihan terpenuhi. 3. Untuk pembiayaan tahap pertama setelah belanja wajib dan belanja pilihan terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pelaksanaannya diutamakan kepada pekerja bukan penerima upah khusus Orang Asli Papua.

(-)