di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Pulau Liang, Pulau Ngali, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 20/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 20/KEPMEN-KP/2020
Keputusan Menteri ini menetapkan Perairan Pulau Liang, Pulau Ngali, dan perairan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Pulau Liang, Pulau Ngali, dan perairan sekitarnya. Luas keseluruhan taman wisata perairan ini adalah 32.644,43 Hektare, yang meliputi zona inti (1.405,54 Hektare), zona pemanfaatan (1.428,82 Hektare), zona perikanan berkelanjutan (29.052,15 Hektare), dan zona lainnya (757,92 Hektare). Batas koordinat dan peta kawasan konservasi ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri ini. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman wisata perairan ini, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.