Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 4/2021 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2021Tanggal Penetapan:7 Juni 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku07 Juni 2021
Tanggal Penetapan07 Juni 2021
Tempat PenetapanTaliwang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk meningkatkan pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mendorong penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, mengendalikan pembuangan air limbah domestik, serta melindungi kualitas air tanah dan air permukaan. Pengelolaan air limbah domestik meliputi sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) dan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALD-S).

SPALD-T mencakup skala perkotaan (minimal 20.000 jiwa), skala permukiman (50-20.000 jiwa), dan skala kawasan tertentu (komersial dan rumah susun). Rumah/bangunan baru di wilayah SPALD-T yang sudah terbangun wajib tersambung ke SPALD-T. Komponen SPALD-T terdiri dari sub sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengelolaan terpusat. Air hasil olahan IPALD harus memenuhi standar baku mutu air limbah domestik.

SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengelolaan setempat (skala individual untuk 1 rumah tinggal, skala komunal untuk 2-10 rumah/bangunan atau MCK), sub-sistem pengangkutan, dan sub-sistem pengelolaan lumpur tinja. Lumpur tinja harus disedot berkala (maksimal 3 tahun sekali). Air hasil olahan IPLT harus memenuhi standar baku mutu air limbah domestik.

Penyelenggaraan SPALD meliputi perencanaan (rencana induk, studi kelayakan, perencanaan teknik terinci), pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan efluen dan lumpur, serta pengawasan dan evaluasi. Pemerintah daerah bertugas menyusun perencanaan SPALD, membangun/mengembangkan prasarana dan sarana SPALD, menetapkan standar pelayanan minimal, mengevaluasi penyelenggaraan, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Masyarakat berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, pembinaan pola hidup sehat, dan informasi terkait kebijakan pengelolaan air limbah domestik. Masyarakat wajib mengelola air limbah domestik melalui SPALD-S atau SPALD-T, melakukan pembuangan lumpur tinja secara berkala, dan membayar retribusi.

1. Terhadap izin yang sudah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, dan pasal 58 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberlakuan desinsentif; c. pembekuan sementara izin; dan d. pencabutan izin.