Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Angkatan I, II, dan III Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Pendidikan dan pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Jaksa mengenai hak-hak anak, standar pengadilan anak, dan paradigma penanganan kasus ABH, baik sebagai pelaku maupun korban.
Ketentuan Substansial:
- Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
- Peserta adalah Jaksa yang memenuhi persyaratan, berasal dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. Jumlah peserta 120 orang, dibagi menjadi tiga angkatan.
- Kurikulum mencakup wawasan tentang sistem peradilan pidana anak, aspek hukum penanganan ABH, studi kasus, outbound, PKL, dan ceramah. Jumlah jam pelajaran adalah 96 jam.
- Tujuan pendidikan dan pelatihan adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Jaksa dalam penanganan kasus ABH dengan perspektif Diversi dan Restorative Justice. Sasarannya adalah tersedianya Jaksa yang memiliki kemampuan di bidang prapenuntutan, penuntutan, dan eksekusi terhadap penanganan ABH, serta tersedianya Jaksa Khusus yang menangani anak/jaksa yang memiliki sertifikasi khusus dalam menangani ABH.
- Pendidikan dilaksanakan selama 14 hari, peserta diwajibkan masuk asrama.
- Penilaian dilakukan selama pendidikan dan pelatihan untuk menilai prestasi peserta. Sertifikat diberikan kepada peserta yang lulus.
- Biaya dibebankan pada DIPA Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011.
- Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ini.