Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 70 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama Direktorat Jenderal Keuangan Menjadi Direktorat Jenderal Moneter Serta Perubahan dan Penyempurnaan Direktorat-Direktorat dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Moneter Pada Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 70/1972 · Keppres No. 70 Tahun 1972 · Keppres Nomor 70 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1972Tanggal Penetapan:16 Desember 1972
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Nama Direktorat Jenderal Keuangan Menjadi Direktorat Jenderal Moneter Serta Perubahan dan Penyempurnaan Direktorat-Direktorat dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Moneter Pada Departemen Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1972
Tanggal Penetapan16 Desember 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 1971 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 1969

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menyelaraskan kedudukan dan tugas Direktorat Jenderal Keuangan pada Departemen Keuangan dengan mengubah namanya menjadi Direktorat Jenderal Moneter. Selain itu, dengan meningkatnya tugas dan meluasnya ruang lingkup kegiatan, diperlukan perubahan dan penyempurnaan direktorat-direktorat dalam lingkungan Direktorat Jenderal Moneter.

Ketentuan Substansial
Direktorat Jenderal Moneter dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Moneter yang membawahi Sekretariat Direktorat Jenderal dan enam direktorat, yaitu Direktorat Penerimaan Minyak, Direktorat Lembaga-Lembaga Keuangan, Direktorat Hubungan Keuangan Internasional, Direktorat Iuran Pembangunan Daerah, Direktorat Investasi dan Kekayaan Negara, serta Direktorat Persero dan Pembinaan Keuangan Perusahaan Negara. Pada tingkat daerah, Direktur Jenderal Moneter dibantu oleh Kantor Daerah Direktorat Jenderal Moneter yang jumlahnya disesuaikan dengan keperluan pelaksanaan tugas.

(-)

(-)