Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buton pada Perseroan Terbatas Bank Sultra

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 15/2014 · Perda Kabupaten Buton No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buton pada Perseroan Terbatas Bank Sultra
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 November 2014
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun Nomor 74)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Buton pada Perseroan Terbatas Bank Sultra. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta pendapatan daerah, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal ini dilakukan dalam bentuk saham. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Sultra sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Selanjutnya, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pembagian keuntungan (laba) berupa dividen dilakukan berdasarkan peraturan PT. Bank Sultra dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dividen yang diperoleh disetorkan ke Kas Daerah. Bupati menunjuk Komisaris yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT. Bank Sultra. Komisaris ini harus memiliki kompetensi di bidang perbankan dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta melaporkan hasil dividen penyertaan modal kepada DPRD setiap tahunnya.

(-)

(-)