di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buton pada Perseroan Terbatas Bank Sultra
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 15/2014 · Perda Kabupaten Buton No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Buton pada Perseroan Terbatas Bank Sultra. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta pendapatan daerah, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal ini dilakukan dalam bentuk saham. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Sultra sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Selanjutnya, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pembagian keuntungan (laba) berupa dividen dilakukan berdasarkan peraturan PT. Bank Sultra dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dividen yang diperoleh disetorkan ke Kas Daerah. Bupati menunjuk Komisaris yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT. Bank Sultra. Komisaris ini harus memiliki kompetensi di bidang perbankan dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta melaporkan hasil dividen penyertaan modal kepada DPRD setiap tahunnya.