Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pekanbaru 42/2025 · Perwali Kota Pekanbaru No. 42 Tahun 2025 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2025Tanggal Penetapan:4 Desember 2025
Perdagangan Dalam NegeriLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPelarangan Penggunaan Kantong Plastik
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku04 Desember 2025
Tanggal Penetapan04 Desember 2025
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2023 Nomor 6).

Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2025 ditetapkan sebagai upaya pengendalian dampak lingkungan akibat penggunaan kantong plastik yang sulit terurai. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daerah dari pencemaran lingkungan, mengurangi timbulan sampah plastik, serta menjamin kelestarian ekosistem dan kesehatan masyarakat melalui partisipasi aktif berbagai pihak.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha di sektor pusat perbelanjaan, toko modern, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga untuk tidak menggunakan kantong plastik dan beralih menggunakan kantong alternatif ramah lingkungan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan, inventarisasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban bagi pelaku usaha dan masyarakat, di mana pelaku usaha wajib menyediakan kantong ramah lingkungan sesuai standar, sementara masyarakat didorong untuk membatasi penggunaan kantong plastik dalam aktivitas sehari-hari.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar larangan penggunaan kantong plastik atau menghalangi tugas pengawas dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penyitaan kantong plastik.