Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditran Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2007 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2007 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2007Tanggal Penetapan:15 Agustus 2007
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditran Kecamatan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku20 Agustus 2007
Tanggal Penetapan15 Agustus 2007
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 30).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK). Latar belakangnya adalah bahwa PD BPR dan PD PK memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah dan perlu ditingkatkan serta dikembangkan usahanya.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan permodalan PD BPR dan PD PK agar memiliki daya saing yang tinggi, memenuhi modal disetor sesuai komposisi kepemilikan saham, mengembangkan pelayanan jasa keuangan/perbankan bagi UMKM terutama di perdesaan, dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD BPR dan PD PK didasarkan pada modal dasar dengan proporsi kepemilikan saham seluruhnya sebesar Rp. 88.700.000.000,00. Penyertaan modal hingga Tahun Anggaran 2006 telah disetor sebesar Rp. 32.573.840.000,00. Untuk Tahun Anggaran 2007, dianggarkan sebesar Rp. 14.500.000.000,00. Sisa penyertaan modal akan dilaksanakan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Penggunaan penyertaan modal ini diprioritaskan untuk pelayanan jasa keuangan/perbankan bagi UMKM di perdesaan.

PD BPR dan PD PK wajib melaporkan neraca keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan kepada Gubernur. Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, PD BPR dan PD PK wajib menerapkan prinsip good corporate governance, meningkatkan kemampuan SDM, meningkatkan kemampuan strategi bisnis, dan melakukan aliansi strategis. Gubernur wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PD BPR dan PD PK minimal 2 kali setahun dan melaporkannya kepada DPRD.

(-)

(-)