Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 2000 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Perundingan Indonesia Dengan United Nations Transitional Administration In East Timor (UNTAET)

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/2000 · Keppres No. 47 Tahun 2000 · Keppres Nomor 47 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2000Tanggal Penetapan:24 Maret 2000
Organisasi Komisi & Badan NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Satuan Tugas Penanganan Perundingan Indonesia Dengan United Nations Transitional Administration In East Timor (UNTAET)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 2000
Tanggal Penetapan24 Maret 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Perundingan Indonesia dengan United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) sebagai respons terhadap pengalihan kekuasaan atas Timor Timur dari Indonesia kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan Indonesia dalam perundingan terkait.

Ketentuan Substansial
Satuan Tugas ini bertanggung jawab untuk menyusun bahan perundingan secara terkoordinasi, menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan yang perlu diselesaikan, serta menyusun posisi Indonesia dalam perundingan. Satuan Tugas ini bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri dan melibatkan instansi pemerintah terkait serta tenaga ahli. Struktur organisasi dan keanggotaan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri, dan pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

(-)

(-)