Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 15/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 15 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaKoordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi koordinasi dalam satu wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan. Menteri, gubernur, bupati, atau wali kota menyelenggarakan fungsi koordinasi sesuai dengan kewenangannya. Koordinasi antartingkatan pemerintahan dilakukan melalui rapat koordinasi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Forum Penataan Ruang, yang dapat dibentuk di tingkat pusat dan daerah. Forum Penataan Ruang di daerah terdiri atas Forum Penataan Ruang provinsi dan Forum Penataan Ruang kabupaten/kota, yang ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/wali kota. Keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah terdiri atas instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, dan tokoh Masyarakat. Forum Penataan Ruang bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati, atau wali kota dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang di wilayahnya, meliputi aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Forum Penataan Ruang di daerah melaksanakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

1. Tim koordinasi Penataan Ruang daerah yang dibentuk oleh gubernur, bupati, atau wali kota tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Forum Penataan Ruang di daerah dibentuk dan ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)