Peraturan Menteri ini mengatur tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi koordinasi dalam satu wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan. Menteri, gubernur, bupati, atau wali kota menyelenggarakan fungsi koordinasi sesuai dengan kewenangannya. Koordinasi antartingkatan pemerintahan dilakukan melalui rapat koordinasi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Forum Penataan Ruang, yang dapat dibentuk di tingkat pusat dan daerah. Forum Penataan Ruang di daerah terdiri atas Forum Penataan Ruang provinsi dan Forum Penataan Ruang kabupaten/kota, yang ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/wali kota. Keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah terdiri atas instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, dan tokoh Masyarakat. Forum Penataan Ruang bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati, atau wali kota dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang di wilayahnya, meliputi aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Forum Penataan Ruang di daerah melaksanakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.