Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 1/2012 · Perda Kabupaten Mempawah No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2012
Tempat PenetapanMempawah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak, memberikan kepastian hukum bagi pengusaha sarang burung walet, dan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memungut pajak.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah/Pemerintah Daerah.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Sarang Burung Walet, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. Jika harga pasaran sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh Bupati.
  4. Tarif Pajak: 5% dari Nilai Jual Sarang Burung Walet.
  5. Wilayah Pemungutan: Wilayah Kabupaten Pontianak.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu satu kali masa pengambilan atau panen.
  7. Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  8. Penerbitan Ketetapan Pajak: Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

(-)

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.