Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak, memberikan kepastian hukum bagi pengusaha sarang burung walet, dan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memungut pajak.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah/Pemerintah Daerah.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
- Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Sarang Burung Walet, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. Jika harga pasaran sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh Bupati.
- Tarif Pajak: 5% dari Nilai Jual Sarang Burung Walet.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah Kabupaten Pontianak.
- Masa Pajak: Jangka waktu satu kali masa pengambilan atau panen.
- Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Penerbitan Ketetapan Pajak: Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.