Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1969 tentang Mengesahkan International Sugar Agreement 1968

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1969 · Keppres No. 42 Tahun 1969 · Keppres Nomor 42 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 1969Tanggal Penetapan:10 Mei 1969
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan International Sugar Agreement 1968
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 1969
Tanggal Penetapan10 Mei 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1969 ini bertujuan untuk mengesahkan International Sugar Agreement 1968. Latar belakang dari keputusan ini adalah pemberian wewenang kepada Duta Besar Republik Indonesia di New York untuk menandatangani perjanjian tersebut pada tanggal 24 Desember 1968. Pemerintah Republik Indonesia tidak memiliki keberatan untuk mengesahkan dan menerima perjanjian internasional ini. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 183 tahun 1968 dan Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 22 Agustus 1960. Keputusan ini menetapkan pengesahan perjanjian tersebut dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 10 Mei 1969.

(-)

(-)