Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Juga dikenal sebagai: PMK 140/PMK.06/2014 · PMK No. 140/PMK.06/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2015Tanggal Penetapan:11 Juli 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Januari 2015
Tanggal Penetapan11 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2014 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS). Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan aset yang efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mencakup pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan aset lainnya yang diperoleh BPKS, baik dari pendapatan operasional maupun gabungan dengan APBN. Pengelolaan aset meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan aset. Selain itu, peraturan ini menetapkan peran dan tanggung jawab Menteri Keuangan, Direktur Jenderal, dan Kepala BPKS dalam pengelolaan aset, serta mengatur mekanisme pemanfaatan aset melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan aset untuk memastikan optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan aset demi kepentingan umum.

1. Persetujuan pengelolaan Aset pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan usulan. 2. Pengelolaan Aset yang belum mendapat persetujuan sampai dengan saat berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)