Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 353 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 353 Tahun 1960 tentang Perubahan Keadaan Bahaya Yang Telah Dinyatakan Dalam Keputusan Presiden Nomor 315 Tahun 1959 Dan Nomor 3 Tahun 1960

Juga dikenal sebagai: Keppres 353/1960 · Keppres No. 353 Tahun 1960 · Keppres Nomor 353 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1960Tanggal Penetapan:31 Desember 1960
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keadaan Bahaya Yang Telah Dinyatakan Dalam Keputusan Presiden Nomor 315 Tahun 1959 Dan Nomor 3 Tahun 1960
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1960
Tanggal Penetapan31 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 315 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 1960 tentang Keadaan Bahaya.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 1960 ini bertujuan untuk menyesuaikan status keadaan bahaya di beberapa daerah di Indonesia sesuai dengan kondisi terkini. Keputusan ini menghapuskan keadaan darurat sipil di Daerah Tingkat I Bali dan Kalimantan Tengah. Selain itu, keputusan ini mengubah status dari keadaan darurat militer menjadi keadaan darurat sipil di beberapa daerah, termasuk Daerah Istimewa Jogjakarta dan beberapa Daerah Tingkat II di Jawa Timur dan Madura. Di sisi lain, status keadaan perang di Daerah Tingkat I Riau dan Daerah Tingkat II Surabaya diubah menjadi keadaan darurat militer. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1961.

(-)

(-)