Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 6/2021 · Perda Kabupaten Rembang No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2021Tanggal Penetapan:16 Desember 2021
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor1); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penenggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 103);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah dalam Pasal 1, susunan Perangkat Daerah dalam Pasal 2, dan ketentuan mengenai Rumah Sakit Umum Daerah dalam Pasal 9. Selain itu, peraturan ini menetapkan tanggal pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang baru pada tanggal 31 Desember 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 dan 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah serta Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan perizinan berusaha dan penetapan organisasi bersifat khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten.

(-)

(-)