Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 8/2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2016Tanggal Penetapan:31 Oktober 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Berlaku01 November 2016
Tanggal Penetapan31 Oktober 2016
Tempat PenetapanRatahan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan di Kabupaten Minahasa Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak asasi manusia, melindungi martabat perempuan dan anak, serta menanggulangi peningkatan kasus kekerasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi berbagai bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan lainnya).
  2. Hak-hak korban (penghormatan, pemulihan, informasi, kerahasiaan, kompensasi, rehabilitasi, pendampingan, dll.).
  3. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah (membentuk PPT dan FPKK, menetapkan kebijakan, menyusun program, menyediakan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran).
  4. Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan perlindungan korban.
  5. Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai unit pelaksana teknis untuk memberikan pelayanan dan perlindungan sementara bagi korban kekerasan.
  6. Koordinasi perlindungan korban melalui Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK).
  7. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal PPT.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan korban kekerasan, mulai dari pencegahan hingga pemberdayaan, dengan melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dipidanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. SKPD yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dikenakan sanksi administrasi. 3. Setiap orang yang melihat kekerasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan tidak melaporkan kepada pihak berwenang dipidanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.