di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 8/2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan di Kabupaten Minahasa Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak asasi manusia, melindungi martabat perempuan dan anak, serta menanggulangi peningkatan kasus kekerasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan korban kekerasan, mulai dari pencegahan hingga pemberdayaan, dengan melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga.