Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak anak di Kabupaten Kubu Raya agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan perlindungan anak dengan kondisi daerah, mengingat anak-anak rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan Kewajiban Anak: Menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, mencintai keluarga, masyarakat, tanah air, dan menunaikan ibadah sesuai agama.
- Penyelenggaraan Perlindungan Anak: Pemerintah Daerah, LSM, masyarakat, orang tua, dan keluarga berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak dalam berbagai situasi, termasuk anak dalam kandungan, balita, usia sekolah, terlantar, dan yang membutuhkan perlindungan khusus.
- Penanganan Anak: Sasaran penanganan meliputi anak di luar asuhan orang tua, dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, penyalahgunaan NAPZA, dan situasi berbahaya lainnya. Penanganan meliputi identifikasi, penyelamatan, penempatan di rumah perlindungan sementara, rehabilitasi, pendampingan hukum, dan reintegrasi sosial.
- Perlindungan Khusus: Mengatur perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, dari komunitas adat terpencil, tereksploitasi, korban penyalahgunaan NAPZA, penculikan, kekerasan, berkebutuhan khusus, serta korban perlakuan salah dan penelantaran.
- Perwalian dan Pengangkatan Anak: Mengatur syarat dan tata cara perwalian anak serta pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab: Pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
- Forum Anak dan Kabupaten Layak Anak: Pemerintah daerah wajib memfasilitasi forum anak dan mewujudkan kabupaten layak anak.
Peraturan ini juga membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) yang bersifat independen untuk menjamin terlaksananya perlindungan anak.