Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1989 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IX

Juga dikenal sebagai: PP 12/1989 · PP No. 12 Tahun 1989 · PP Nomor 12 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 1989Tanggal Penetapan:30 Agustus 1989
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IX
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Agustus 1989
Tanggal Penetapan30 Agustus 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengubah status pabrik gula Kwala Madu dari proyek menjadi unit usaha dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX. Tujuannya adalah untuk menetapkan pabrik gula tersebut sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal berupa pabrik gula Kwala Madu ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX. Nilai penambahan modal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)