Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN

Juga dikenal sebagai: PMK 161/PMK.01/2020 · PMK No. 161/PMK.01/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2020Tanggal Penetapan:15 Oktober 2020
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2020
Tanggal Penetapan15 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016, yaitu ketentuan Pasal 97, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 41 huruf h, dan Pasal 96A ayat (2) huruf a.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan Pasal 37 ayat (3) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020. Pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui penunjukan, manajemen talenta, atau seleksi. Persyaratan untuk posisi ini termasuk kualifikasi akademik minimal Doktor, kesehatan jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminal atau disiplin. Masa jabatan ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Pemberhentian dapat terjadi karena berbagai alasan termasuk usia, ketidakmampuan melaksanakan tugas, atau pelanggaran disiplin.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, pengangkatan Direktur dan/atau Wakil Direktur menggunakan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(-)