Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 1/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2016Tanggal Penetapan:18 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku18 Januari 2016
Tanggal Penetapan18 Januari 2016
Tempat PenetapanManna

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah perubahan fundamental mengenai peran, tugas, dan kewenangan Pemerintahan Desa yang diakibatkan oleh lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2006 yang sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Unsur Pemerintahan Desa: Pemerintah Desa yang diselenggarakan oleh Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa. 2. Kepala Desa: Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 3. Laporan Kepala Desa: Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada Bupati, serta laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 4. Larangan Kepala Desa: Daftar larangan bagi Kepala Desa untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan kepentingan umum. 5. Pemberhentian Kepala Desa: Kondisi dan prosedur pemberhentian Kepala Desa, baik sementara maupun tetap. 6. Pemilihan Kepala Desa: Tata cara pemilihan Kepala Desa, termasuk persyaratan pemilih dan calon, kampanye, pemungutan suara, dan penyelesaian perselisihan. 7. Perangkat Desa: Susunan, pengangkatan, pemberhentian, dan larangan bagi Perangkat Desa. 8. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Syarat keanggotaan, peresmian, masa keanggotaan, susunan, mekanisme musyawarah, keuangan, kedudukan, fungsi, hak, kewajiban, dan larangan bagi BPD. 9. Pembinaan dan Pengawasan Desa: Tugas Camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa.

(-)

1. Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.