Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Imbalan Penyerahan Arsip Statis

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 36/2015 · Perka Arsip Nasional No. 36 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 36 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2015Tanggal Penetapan:15 Juli 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaImbalan Penyerahan Arsip Statis
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku06 Agustus 2015
Tanggal Penetapan15 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 ini mengatur tentang imbalan penyerahan arsip statis. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi imbalan sebagai balas jasa dari pemerintah kepada masyarakat yang menyerahkan arsip statis.
  2. Tata cara pemberian imbalan penyerahan arsip statis sebagai acuan bagi Lembaga Kearsipan.
  3. Pemberian imbalan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan yang terdiri dari ANRI, Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi Negeri.
  4. Kriteria pemberian imbalan meliputi arsip yang masuk dalam kategori Daftar Pencarian Arsip (DPA) dan autentik, utuh, serta terpercaya.
  5. Proses pengujian arsip oleh Tim Penyusun DPA dan ahli forensik, kimia, serta teknologi informasi dan komunikasi.
  6. Penunjukan juru taksir harga oleh Lembaga Kearsipan yang berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan fungsi bidang pengelolaan keuangan.
  7. Penentuan besaran imbalan berdasarkan perundingan antara Lembaga Kearsipan, juru taksir harga, dan masyarakat.
  8. Tata cara pemberian imbalan yang meliputi pernyataan status kepemilikan, pengujian, rekomendasi, perundingan, penetapan, dan penandatanganan berita acara.
  9. Alokasi anggaran pelaksanaan pemberian imbalan dibiayai dengan APBN/APBD masing-masing Lembaga Kearsipan.

(-)

(-)