Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng. Administrator Bandar Udara ditunjuk sebagai penanggung jawab dan pimpinan umum atas kelancaran pelaksanaan tugas di daerah tersebut, dan berada di bawah tanggung jawab Menteri Perhubungan. Administrator memiliki wewenang untuk menyusun rencana kerja, mengendalikan jadwal pelaksanaan, melakukan pengawasan tarif, menerima laporan dan keluhan, serta menjaga keamanan dan ketertiban. Instansi pemerintah dan unit kerja di daerah tersebut harus melaksanakan tugas sesuai petunjuk operasional Administrator. Bandar Udara Cengkareng digolongkan sebagai Bandar Udara Kelas I, dan pengelolaannya diatur oleh Menteri Perhubungan.