Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Tugas Pelayanan Di Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1985 · Keppres No. 51 Tahun 1985 · Keppres Nomor 51 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 1985Tanggal Penetapan:8 Juni 1985
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelaksanaan Tugas Pelayanan Di Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 1985
Tanggal Penetapan08 Juni 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng. Administrator Bandar Udara ditunjuk sebagai penanggung jawab dan pimpinan umum atas kelancaran pelaksanaan tugas di daerah tersebut, dan berada di bawah tanggung jawab Menteri Perhubungan. Administrator memiliki wewenang untuk menyusun rencana kerja, mengendalikan jadwal pelaksanaan, melakukan pengawasan tarif, menerima laporan dan keluhan, serta menjaga keamanan dan ketertiban. Instansi pemerintah dan unit kerja di daerah tersebut harus melaksanakan tugas sesuai petunjuk operasional Administrator. Bandar Udara Cengkareng digolongkan sebagai Bandar Udara Kelas I, dan pengelolaannya diatur oleh Menteri Perhubungan.

(-)

(-)