Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Ikatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi Bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 188/PMK.01/2014 · PMK No. 188/PMK.01/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2014Tanggal Penetapan:22 September 2014
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaIkatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi Bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 September 2014
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Departemen Keuangan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai ikatan dinas bagi pegawai negeri sipil lulusan program diploma bidang keuangan dan ganti rugi bagi mahasiswa dan lulusan program diploma bidang keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004. Ketentuan substansial mencakup kewajiban ikatan dinas bagi lulusan yang diangkat sebagai CPNS, serta kewajiban membayar ganti rugi bagi mahasiswa atau lulusan yang tidak menyelesaikan pendidikan atau tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas. Peraturan ini juga mengatur hak mahasiswa untuk tidak dikenakan biaya selama pendidikan dan hak lulusan untuk mengikuti proses pengadaan CPNS serta memperoleh ijazah dan transkrip nilai.

1. Ketentuan mengenai besaran Ganti Rugi bagi Lulusan sampai dengan tahun 2011 yang tidak melaksanakan Ikatan Dinas dan lulusan tahun 2012 dan tahun 2013 yang mengundurkan diri dan/atau tidak lulus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, mengikuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Departemen Keuangan.

(-)