di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Ikatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi Bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 188/PMK.01/2014 · PMK No. 188/PMK.01/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai ikatan dinas bagi pegawai negeri sipil lulusan program diploma bidang keuangan dan ganti rugi bagi mahasiswa dan lulusan program diploma bidang keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004. Ketentuan substansial mencakup kewajiban ikatan dinas bagi lulusan yang diangkat sebagai CPNS, serta kewajiban membayar ganti rugi bagi mahasiswa atau lulusan yang tidak menyelesaikan pendidikan atau tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas. Peraturan ini juga mengatur hak mahasiswa untuk tidak dikenakan biaya selama pendidikan dan hak lulusan untuk mengikuti proses pengadaan CPNS serta memperoleh ijazah dan transkrip nilai.